Daftar Blog Saya

Label

Senin, 08 Juni 2015

Tenaga Kerja Indonesia

Sejarah Tenaga Kerja Indonesia
Pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, migrasi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda melalui penempatan buruh kontrak ke negara Suriname, Amerika Selatan, yang juga merupakan wilayah koloni Belanda. Bahan yang diperoleh dari Direktorat Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) menyebutkan, sejak 1890 pemerintah Belanda mulai mengirim sejumlah besar kuli kontrak asal Jawa bahkan Madura, Sunda, dan Batak untuk dipekerjakan di perkebunan di Suriname. Tujuannya untuk mengganti tugas para budak asal Afrika yang telah dibebaskan pada 1 Juli 1863 sebagai wujud pelaksanaan politik penghapusan perbudakan sehingga para budak tersebut beralih profesi serta bebas memilih lapangan kerja yang dikehendaki. Dampak pembebasan para budak itu membuat perkebunan di Suriname terlantar dan mengakibatkan perekonomian Suriname yang bergantung dari hasil perkebunan turun drastis. Adapun dasar pemerintah Belanda memilih TKI asal Jawa adalah rendahnya tingkat perekonomian penduduk pribumi (Jawa) akibat meletusnya Gunung Merapi dan padatnya penduduk di Pulau Jawa. Gelombang pertama pengiriman TKI oleh Belanda diberangkatkan dari Batavia (Jakarta) pada 21 Mei 1890 dengan Kapal SS Koningin Emma. Pelayaran jarak jauh ini singgah di negeri Belanda dan tiba di Suriname pada 9 Agustus 1890. Jumlah TKI gelombang pertama sebanyak 94 orang terdiri 61 pria dewasa, 31 wanita, dan 2 anak-anak. Kegiatan pengiriman TKI ke Suriname yang sudah berjalan sejak 1890 sampai 1939 mencapai 32.986 orang, dengan menggunakan 77 kapal laut. (BNP2TKI, 2014)

2.      Definisi Tenaga Kerja Indonesia
Menurut pasal 1 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan, selanjutnya dijelaskan dalam pasal 4 bahwa pemerintah mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. (Disnakertrans, 2009).

3.      Hak-Hak Tenaga Kerja Indonesia

Hak-Hak buruh Migran atau TKI dalam konvensi ILO Nomor 189 sebagai berikut ini :

a.       Hak Dasar Pekerja Rumah Tangga
Promosi dan perlindungan hak asasi manusia seluruh pekerja rumah tangga (Pasal 3). Penghormatan dan perlindungan prinsip-prinsip dan hak dasar di tempat kerja seperti kebebasan berserikat dan pengakuan efektif terhadap hak atas perundingan bersama, penghapusan segala bentuk kerja paksa atau kerja wajib, penghapusan pekerja anak, penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan (Pasal 3, 4, 11). Perlindungan efektif dari segala bentuk penyalahgunaan, pelecehan, dan kekerasan (pasal 5). Ketentuan kerja yang seimbang dan kondisi hidup yang layak (pasal 6).
b.      Informasi Mengenai Syarat dan Ketentuan Kerja
Pekerja rumah tangga harus diberi informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja mereka dengan cara yang mudah dipahami dan sebaiknya melalui kontrak tertulis (Pasal 7).
c.       Jam Kerja
Jam kerja ditujukan untuk menjamin perlakuan yang sama antara pekerja rumah tangga dan pekerja secara umum berkaitan dengan jam kerja normal, kompensasi lembur, masa istirahat harian dan mingguan dan cuti tahunan berbayar. Masa istirahat mingguan sekurang-kurangnya 24 jam kerja berturut-turut (pasal 10).
d.      Pengupahan
Menggunakan upah minimum jika aturan upah minimum ada untuk pekerja lain. Pembayaran dilakukan dengan tunai tidak lebih lama dari satu bulan. Sedangkan pembayaran dengan transfer bisa dilakukan jika diatur dalam undang-undang, kesepakatan bresama atau persetujuan pekerja. Pembayaran dengan barang diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu sesuai pasal 12. Agen tenaga kerja swasta juga tidak diperkenankan memotong biaya jasa dari upah pekerja.
e.       Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Jaminan Sosial
Pekerja rumah tangga memiliki hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagaimana tercantum dalam pasal 13. Pekerja rumah tangga mendapatkan jaminan sosial serta tunjangan persalinan (pasal 14).
  

4.      Beberapa Jenis-Jenis Pekerjaan Tenaga Kerja Indonesia
Pandangan masyarakat mengenai TKI adalah menjadi seorang pembantu atau istilah sekarang menyebutnya sebagai asisten rumah tangga pada kenyataannya jenis pekerjaan TKI itu bukan hanya sekedar pembantu, menurut BNP2TKI (2014) ada banyak jenis-jenis pekerjaan yang diperuntukan oleh TKI seperti menjadi :
a.      Builder's Labourer.
Tukang bangunan yang bisa membangun rumah atau gedung , memelihara dan memperbaiki rumah dan bangunan kecil.
b.      Nurseryperson.
Seorang pekerja yang bertugas untuk merawat orang yang sakit atau sudah lanjut usia yang kurang mampu melakukan kesehariannya.
c.       Quality Assurance Manager.
bagian dari manajemen mutu difokuskan pada penyediaan keyakinan bahwa persyaratan mutu akan terpenuhi.
d.      Baker. 
Pembuat roti, dapat membuat berbagai jenis macam roti.
e.       Cook.
Koki atau Ahli memasak segala jenis masakan.
f.        Waiter/Waitress.
Pelayan restoran
g.      Kitchen hand .
membantu koki dan koki dalam menyiapkan dan menyimpan makanan, mencuci piring dan peralatan dapur, dan membersihkan area kerja.
h.      Restaurant Worker.
Pekerja restoran seperti, cuci piring atau pelayan.
i.        Butcher or Smallgoods Maker.
memilih, memotong, memangkas dan mempersiapkan daging untuk dijual atau penyediaan.
j.        Painter.
Pelukis, menerapkan cat, pernis, wallpaper dan lainnya untuk melindungi, memelihara dan menghias permukaan interior dan eksterior bangunan domestik, komersial dan industri dan struktur lainnya.
k.       Electrician (General) 
menginstal sistem kabel (pencahayaan, keamanan, kebakaran) dan peralatan instalasi listrik.
l.        Vehicle Painter.
Pengecat mobil, seseorang yang dapat mengecat mobil dengan baik dan pandai dalam memadukan warna.
m.    Caretaker.
seseorang yang disewa untuk mengurus sesuatu, seperti menjaga rumah, merawat orang yang sudah tua, dll.
n.      Dairy Cattle Farm Assistant Manager.
Seorang asisten peternakan sapi perah yang bertanggung jawab untuk membantu dalam pengelolaan kawanan susu dan operasi susu seperti yang diarahkan.
o.      Site Supervisor.
Supervisor lapangan adalah orang yang berhubungan langsung dengan manajer. Namun dalam konteks tanggung jawab, supervisor mempunyai tugas yang tidak kalah berat. Dalam banyak kasus, supervisor memiliki tugas yang strategis karena langsung terjun di lapangan melaksanakan semua rencana dari manajer. Supervisor memiliki bawahan yang dalam struktur organisasi disebut karyawan non manajerial atau staf. Dalam beberapa industri ada pula supervisor yang tidak mempunyai staf.           
p.      Crane Operator.
Pengemudi crane disebut crane operator. Tugas dan tanggung jawab seorang crane operator sangatlah berat oleh karena itu seorang crane operator haruslah seorang yang sudah memenuhi syarat, lulus sertifikasi sebagai crane operator dan juga berpengalaman dalam mengoperasikan crane yang akan dioperasikan tersebut. Maksudnya adalah orang yang akan mengoperasikan suatu crane, maka orang tesebut atau crane operator tersebut haruslah orang yang sudah familiar terhadap crane yang akan dioperasikan. Mengapa demikian, karena setiap crane tentu mempunyai spesifikasi dan juga karateristik yang berbeda, walaupun dari tipe dan pembuatan yang sama.   
  
5.      Perlindungan Hukum Terhadap Para TKI
Perlindungan hukum terhadap para TKI juga sudah dimuat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban:
a.   Menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI, baik yang berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri.
b.      Mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI.
c.  Membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri.
d.   Melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan.Memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Maaf jika masih ancur karena blog ini di buat apa adanya