Sejarah
Tenaga Kerja Indonesia
Pada masa
sebelum kemerdekaan Indonesia, migrasi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar
negeri dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda melalui penempatan buruh
kontrak ke negara Suriname, Amerika Selatan, yang juga merupakan wilayah koloni
Belanda. Bahan yang diperoleh dari Direktorat Sosialisasi dan Kelembagaan
Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI)
menyebutkan, sejak 1890 pemerintah Belanda mulai mengirim sejumlah besar kuli
kontrak asal Jawa bahkan Madura, Sunda, dan Batak untuk dipekerjakan di
perkebunan di Suriname. Tujuannya untuk mengganti tugas para budak asal Afrika
yang telah dibebaskan pada 1 Juli 1863 sebagai wujud pelaksanaan politik
penghapusan perbudakan sehingga para budak tersebut beralih profesi serta bebas
memilih lapangan kerja yang dikehendaki. Dampak pembebasan para budak itu
membuat perkebunan di Suriname terlantar dan mengakibatkan perekonomian
Suriname yang bergantung dari hasil perkebunan turun drastis. Adapun dasar
pemerintah Belanda memilih TKI asal Jawa adalah rendahnya tingkat perekonomian
penduduk pribumi (Jawa) akibat meletusnya Gunung Merapi dan padatnya penduduk
di Pulau Jawa. Gelombang pertama pengiriman TKI oleh Belanda diberangkatkan
dari Batavia (Jakarta) pada 21 Mei 1890 dengan Kapal SS Koningin Emma.
Pelayaran jarak jauh ini singgah di negeri Belanda dan tiba di Suriname pada 9
Agustus 1890. Jumlah TKI gelombang pertama sebanyak 94 orang terdiri 61 pria
dewasa, 31 wanita, dan 2 anak-anak. Kegiatan pengiriman TKI ke Suriname yang
sudah berjalan sejak 1890 sampai 1939 mencapai 32.986 orang, dengan menggunakan
77 kapal laut. (BNP2TKI, 2014)
2.
Definisi
Tenaga Kerja Indonesia
Menurut pasal 1
UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang dimaksud dengan tenaga kerja
adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang
dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi
kemanusiaan, selanjutnya dijelaskan dalam pasal 4 bahwa pemerintah mewujudkan
pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan
kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
Tenaga
Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang
bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan
menerima upah. (Disnakertrans, 2009).
3.
Hak-Hak
Tenaga Kerja Indonesia
Hak-Hak
buruh Migran atau TKI dalam konvensi ILO Nomor 189 sebagai berikut ini :
a. Hak
Dasar Pekerja Rumah Tangga
Promosi dan
perlindungan hak asasi manusia seluruh pekerja rumah tangga (Pasal
3). Penghormatan dan perlindungan prinsip-prinsip dan hak dasar di tempat
kerja seperti kebebasan berserikat dan pengakuan efektif terhadap hak atas
perundingan bersama, penghapusan segala bentuk kerja paksa atau kerja wajib,
penghapusan pekerja anak, penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan
(Pasal 3, 4, 11). Perlindungan efektif dari segala bentuk penyalahgunaan,
pelecehan, dan kekerasan (pasal 5). Ketentuan kerja yang seimbang dan
kondisi hidup yang layak (pasal 6).
b. Informasi
Mengenai Syarat dan Ketentuan Kerja
Pekerja rumah tangga
harus diberi informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja mereka dengan cara
yang mudah dipahami dan sebaiknya melalui kontrak tertulis (Pasal 7).
c. Jam
Kerja
Jam kerja ditujukan
untuk menjamin perlakuan yang sama antara pekerja rumah tangga dan pekerja
secara umum berkaitan dengan jam kerja normal, kompensasi lembur, masa
istirahat harian dan mingguan dan cuti tahunan berbayar. Masa istirahat
mingguan sekurang-kurangnya 24 jam kerja berturut-turut (pasal 10).
d. Pengupahan
Menggunakan upah minimum jika aturan upah minimum ada untuk pekerja lain. Pembayaran dilakukan dengan tunai tidak lebih lama dari satu bulan. Sedangkan pembayaran dengan transfer bisa dilakukan jika diatur dalam undang-undang, kesepakatan bresama atau persetujuan pekerja. Pembayaran dengan barang diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu sesuai pasal 12. Agen tenaga kerja swasta juga tidak diperkenankan memotong biaya jasa dari upah pekerja.
Menggunakan upah minimum jika aturan upah minimum ada untuk pekerja lain. Pembayaran dilakukan dengan tunai tidak lebih lama dari satu bulan. Sedangkan pembayaran dengan transfer bisa dilakukan jika diatur dalam undang-undang, kesepakatan bresama atau persetujuan pekerja. Pembayaran dengan barang diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu sesuai pasal 12. Agen tenaga kerja swasta juga tidak diperkenankan memotong biaya jasa dari upah pekerja.
e. Keselamatan,
Kesehatan Kerja, dan Jaminan Sosial
Pekerja rumah tangga
memiliki hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagaimana tercantum
dalam pasal 13. Pekerja rumah tangga mendapatkan jaminan sosial serta tunjangan
persalinan (pasal 14).
4. Beberapa Jenis-Jenis
Pekerjaan Tenaga Kerja Indonesia
Pandangan
masyarakat mengenai TKI adalah menjadi seorang pembantu atau istilah sekarang
menyebutnya sebagai asisten rumah tangga pada kenyataannya jenis pekerjaan TKI
itu bukan hanya sekedar pembantu, menurut BNP2TKI (2014) ada banyak jenis-jenis
pekerjaan yang diperuntukan oleh TKI seperti menjadi :
a.
Builder's
Labourer.
Tukang bangunan yang
bisa membangun rumah atau gedung , memelihara dan memperbaiki rumah dan
bangunan kecil.
b.
Nurseryperson.
Seorang pekerja yang
bertugas untuk merawat orang yang sakit atau sudah lanjut usia yang kurang
mampu melakukan kesehariannya.
c.
Quality
Assurance Manager.
bagian dari manajemen
mutu difokuskan pada penyediaan keyakinan bahwa persyaratan mutu akan terpenuhi.
d.
Baker.
Pembuat roti, dapat
membuat berbagai jenis macam roti.
e.
Cook.
Koki atau Ahli memasak
segala jenis masakan.
f.
Waiter/Waitress.
Pelayan restoran
g.
Kitchen
hand .
membantu koki dan koki
dalam menyiapkan dan menyimpan makanan, mencuci piring dan peralatan dapur, dan
membersihkan area kerja.
h.
Restaurant
Worker.
Pekerja restoran
seperti, cuci piring atau pelayan.
i.
Butcher
or Smallgoods Maker.
memilih, memotong,
memangkas dan mempersiapkan daging untuk dijual atau penyediaan.
j.
Painter.
Pelukis, menerapkan
cat, pernis, wallpaper dan lainnya untuk melindungi, memelihara dan menghias
permukaan interior dan eksterior bangunan domestik, komersial dan industri dan
struktur lainnya.
k.
Electrician
(General)
menginstal sistem kabel
(pencahayaan, keamanan, kebakaran) dan peralatan instalasi listrik.
l.
Vehicle
Painter.
Pengecat mobil,
seseorang yang dapat mengecat mobil dengan baik dan pandai dalam memadukan
warna.
m.
Caretaker.
seseorang yang disewa
untuk mengurus sesuatu, seperti menjaga rumah, merawat orang yang sudah tua,
dll.
n.
Dairy
Cattle Farm Assistant Manager.
Seorang asisten
peternakan sapi perah yang bertanggung jawab untuk membantu dalam pengelolaan
kawanan susu dan operasi susu seperti yang diarahkan.
o.
Site
Supervisor.
Supervisor
lapangan adalah orang yang berhubungan langsung dengan manajer. Namun dalam
konteks tanggung jawab, supervisor mempunyai tugas yang tidak kalah berat.
Dalam banyak kasus, supervisor memiliki tugas yang strategis karena langsung
terjun di lapangan melaksanakan semua rencana dari manajer. Supervisor memiliki
bawahan yang dalam struktur organisasi disebut karyawan non manajerial atau
staf. Dalam beberapa industri ada pula supervisor yang tidak mempunyai staf.
p.
Crane
Operator.
Pengemudi crane disebut
crane operator. Tugas dan tanggung
jawab seorang crane operator sangatlah berat oleh karena itu seorang crane operator haruslah seorang yang
sudah memenuhi syarat, lulus sertifikasi sebagai crane operator dan juga berpengalaman dalam mengoperasikan crane
yang akan dioperasikan tersebut. Maksudnya adalah orang yang akan
mengoperasikan suatu crane, maka
orang tesebut atau crane operator
tersebut haruslah orang yang sudah familiar terhadap crane yang akan dioperasikan. Mengapa demikian, karena setiap crane tentu mempunyai spesifikasi dan
juga karateristik yang berbeda, walaupun dari tipe dan pembuatan yang sama.
5.
Perlindungan
Hukum Terhadap Para TKI
Perlindungan
hukum terhadap para TKI juga sudah dimuat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban:
a. Menjamin
terpenuhinya hak-hak calon TKI, baik yang berangkat melalui pelaksana
penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri.
b. Mengawasi
pelaksanaan penempatan calon TKI.
c. Membentuk
dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri.
d. Melakukan
upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara
optimal di negara tujuan.Memberikan perlindungan
kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna
penempatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Maaf jika masih ancur karena blog ini di buat apa adanya