Daftar Blog Saya

Label

Tampilkan postingan dengan label Kabar Dunia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabar Dunia. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Oktober 2016

Hak-Hak buruh migran dalam konvensi ILO nomor 189

Hak-Hak buruh migran dalam konvensi ILO nomor 189 sebagai berikut ini :

1.      Hak dasar pekerja rumah tangga
Promosi dan perlindungan hak asasi manusia seluruh pekerja rumah tangga (Pasal 3). Penghormatan dan perlindungan prinsip-prinsip dan hak dasar di tempat kerja seperti kebebasan berserikat dan pengakuan efektif terhadap hak atas perundingan bersama, penghapusan segala bentuk kerja paksa atau kerja wajib, penghapusan pekerja anak, penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan (Pasal 3, 4, 11). Perlindungan efektif dari segala bentuk penyalahgunaan, pelecehan, dan kekerasan (pasal 5). Ketentuan kerja yang fair dan kondisi hidup yang layak (pasal 6).

2.      Informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja
Pekerja rumah tangga harus diberi informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja mereka dengan cara yang mudah dipahami dan sebaiknya melalui kontrak tertulis (Pasal 7).

3.      Jam kerja
Jam kerja ditujukan untuk menjamin perlakuan yang sama antara pekerja rumah tangga dan pekerja secara umum berkaitan dengan jam kerja normal, kompensasi lembur, masa istirahat harian dan mingguan dan cuti tahunan berbayar. Masa istirahat mingguan sekurang-kurangnya 24 jam kerja berturut-turut (pasal 10).

4.      Pengupahan
Menggunakan upah minimum jika aturan upah minimum ada untuk pekerja lain. Pembayaran dilakukan dengan tunai tidak lebih lama dari satu bulan. Sedangkan pembayaran dengan transfer bisa dilakukan jika diatur dalam undang-undang, kesepakatan bresama atau persetujuan pekerja. Pembayaran dengan barang diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu sesuai pasal 12. Agen tenaga kerja swasta juga tidak diperkenankan memotong biaya jasa dari upah pekerja.

5.      Keselamatan, kesehatan kerja, dan jaminan sosial
Pekerja rumah tangga memiliki hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagaimana tercantum dalam pasal 13. Pekerja rumah tangga mendapatkan jaminan sosial serta tunjangan persalinan (pasal 14).

Hubungan calon TKI dan PJTKI sebenarnya diatur dalam pasal 51 dan 52 UU PPTKILN mengenai Pengurusan Dokumen, salah satunya adalah Perjanjian Penempatan. Surat Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 huruf h dibuat secara tertulis dan ditandatangani CTKI dan PJTKI/PPTKIS. Di dalam pasal 52 UU PPTKILN, perjanjian penempatan memuat sekurang-kurangnya beberapa hal berikut ini :
1.                  Nama dan alamat pelaksana penempatan TKI swasta;
2.                  Nama, jenis kelamin, umur, status perkawinan, dan alamat calon TKI;
3.                  Nama dan alamat calon P engguna;
4.         Hak dan kewajiban para pihak dalam rangka penempatan TKI di luar negeri yang harus sesuai dengan kesepakatan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh calon Pengguna tercantum dalam perjanjian kerjasama penempatan;
5.                  Jabatan dan jenis pekerjaan calon TKI sesuai permintaan Pengguna;
6.            Jaminan pelaksana penempatan TKI swasta kepada calon TKI dalam hal Pengguna tidak memenuhi kewajibannya kepada TKI sesuai perjanjian kerja;
7.                  Waktu keberangkatan calon TKI;
8.                  Biaya penempatan yang harus ditanggung oleh calon TKI dan cara pembayarannya;
9.                  Tanggung jawab pengurusan penyelesaian masalah;
10.              Akibat atas terjadinya pelanggaran perjanjian penempatan TKI oleh salah satu pihak;
11.              Tanda tangan para pihak dalam perjanjian penempatan TKI.
Perjanjian penempatan dibuat dua rangkap dengan materai cukup dan masing-masing pihak mendapatkan satu. Selain itu jika CTKI dan PJTKI mengalami sengketa, UU PPTKILN juga mengaturnya dalam pasal 85. Jika terjadi sengketa, kedua belah pihak bisa mengupayakan penyelesaian secara damai dengan musyawarah. Jika musyawarah tidak tercapai bisa meminta bantuan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sepreti BP3TKI, BNP2TKI, Disnakertrans, atau Kemenakertrans.

Penampungan calon TKI telah diatur dalam Peraturan Menteri nomor PER-07/MEN/IV/2005. PPTKIS yang gagal menyelenggarakan penampungan calon TKI yang memadai berarti telah melanggar ketentuan tersebut. Konsekuensinya, calon TKI dapat mengajukan keberatan dan gugatan kepada Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar PPTKIS tersebut dibekukan atau tidak lagi dapat beroperasi.

Peraturan Menteri Nomor 07 tahun 2005 tersebut mengatur beberapa hal penting seperti standar bangunan, tata letak penampungan dan pelayanan calon TKI. Standar bangunan yang dapat digunakan sebagai penampungan calon TKI sebagaimana diatur dalam pasal 2, yaitu:
  1. Bangunan tempat penampungan calon TKI laki-laki dan perumpuan harus terpisah.
  2. Ruang tidur untuk setiap orang minimal 7 meter kubik.
  3. Satu kamar tidur maksimal dihuni oleh 8 orang, dilengkapi dengan tempat tidur tunggal, kasur, bantal dan sprei, tempat
  4. Pakaian/barang calon TKI, ventilasi, kipas angin, dan lampu penerangan cukup.
  5. Lantai dan dinding tempat penampungan calon TKI harus bersih dan tidak lembab.
  6. Lokasi tempat penampungan jauh dari sumber pencemaran yang mengganggu kesehatan fisik dan mental.
  7. pagar halaman tidak tertutup rapat dan dijaga selama 24 jam oleh Satpam.
  8. lokasi tempat penampungan dekat dengan jalan raya dan mudah dijangkau.
  9. di halaman depan dipasang papan nama berukuran 100 x 200 Cm setinggi 300 Cm dan diberi penerangan yang cukup.

j.        Selain itu, penampungan calon TKI harus menyediakan fasilitas berikut:
                     Ruang administrasi untuk mengerjakan pekerjaan kantor.
                     Penitipan barang berharga calon TKI.
                     Papan display/daftar penghuni tempat penampungan.
                     Ruang istirahat dengan TV/Radio.
                     Ruang untuk penerima tamu.
                     Ruang makan yang sehat dan bersih.
                     Ruang dapur yang bersih dan layak pakai.
                     Ruang ibadah.
                     Air bersih untuk minum, cuci, dan mandi.
                     Kamar mandi dan WC yang bersih dan tertutup.
                     Ruang cuci dan menjemur pakaian yang cukup.
                     Penerangan ruangan dan halaman yang cukup.
                     Alat pemadam kebakaran ringan (APAR).
                    Sarana telekomunikasi berupa telpon permanen yang dapat diakses oleh calon TKI.
                     Sarana transportasi berupa kendaraan roda empat, dan
                     Ruang klinik dilengkapi dengan tempat pembuangan sampah yang tertutup dengan jumlah yang memadai dan pada waktunya sampah harus dibuang ke pembuangan akhir atau dibakar di tempat yang aman; dan
 tersedia pintu darurat atau jalan keluar dengan arah terbuka keluar yang aman dari bahaya kebakaran.
Mari mengenali hak-hak buruh migran yang termaktub dalam undang-undang. Dimulai dari undang-undang dasar 1945, pertama-tama secara umum di dalam pasal 27 ayat 2 negara menjamin bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak bagi kemanusian.
Selanjutnya di pasal 28 undang-undang yang sama, ada beberapa poin yang bisa dijadikan buruh migran atau pegiat buruh migran sebagai rujukan untuk advokasi.
Pasal 28D ayat 1 misalnya setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pada ayat kedua pasal yang sama, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan, diperlakukan adil, dan layak dalam hubungan kerja.
Di dalam pasal 28G ayat 1 juga disinggung bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Selain pasal-pasal dalam undang-undang dasar yang disebutkan di atas ada juga beberapa pasal dalam undang-undang dasar yang bisa dijadikan rujukan untuk memperkuat posisi buruh migran, yakni pasal 28D ayat 1, pasal 28H ayat 1, dan pasal 28I ayat 4.
Meski UU No.39 tahun 2004 ini terdapat banyak kekurangan, tetapi penting kiranya untuk mengetahui seperti apa hak-hak buruh migran di dalam undang-undang ini. Hak buruh migran di UU No.39 tahun 2004 terdiri dari 8 hak :
                     Hak untuk bekerja di luar negeri
         Hak memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri.
          Hak untuk memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri.
                     Hak untuk memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinan serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
                     Hak untuk mendapat upah sesuai dengan standar yang berlaku di negara tujuan.
                     Hak memperoleh kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lain sesuai dengan peraturan undang-undang di negara tujuan.
                     Hak untuk memperoleh jaminan hukum sesuai dengan peraturan perundangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan undang-undang selama penempatan di luar negeri.
                     Hak untuk memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan saat kepulangan ke tempat asal dan hak untuk memperoleh naskah perjanjia kerja yang asli.
Sebelum berangkat ke negara tujuan masing-masing, TKI akan tinggal di penampungan yang disediakan perusahaan penyalur. Lama waktu tinggal TKI adalah paling cepat 30 hari dan paling lama 90 hari untuk TKI yang akan terbang ke Timur Tengah; TKI yang akan berangkat ke Asia Pasifik paling sedikit 60 hari dan paling banyak 120 hari (kecuali TKI ke Hong Kong, paling lama 180 hari).
Selama di penampungan, pemerintah telah menjamin hak-hak bagi TKI lewat Peraturan Menteri nomor PER-07/MEN/IV/2005. PPTKIS yang gagal menyelenggarakan penampungan calon TKI yang memadai berarti telah melanggar ketentuan tersebut. Konsekuensinya, calon TKI dapat mengajukan keberatan dan gugatan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar PPTKIS tersebut dibekukan atau tidak lagi dapat beroperasi.
Selama di penampungan sebelum keberangkatan, TKI berhak:
                     Memperoleh pemeriksaan kesehatan,
                     Mendapat pelatihan uji kompetensi.
                     Dibantu mengurus dokumen perjalanan (paspor, visa, tiket).
                     Mendapat Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP).
                     Menandatangani perjanjian kerja.
                     Dibantu mengurus rekomendasi bebas fiskal luar negeri (BFLN).
                     Berkomunikasi dengan keluarga.
                     Beribadah.
                     Memakai fasilitas di penampungan.


Senin, 08 Juni 2015

Tenaga Kerja Indonesia

Sejarah Tenaga Kerja Indonesia
Pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, migrasi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda melalui penempatan buruh kontrak ke negara Suriname, Amerika Selatan, yang juga merupakan wilayah koloni Belanda. Bahan yang diperoleh dari Direktorat Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) menyebutkan, sejak 1890 pemerintah Belanda mulai mengirim sejumlah besar kuli kontrak asal Jawa bahkan Madura, Sunda, dan Batak untuk dipekerjakan di perkebunan di Suriname. Tujuannya untuk mengganti tugas para budak asal Afrika yang telah dibebaskan pada 1 Juli 1863 sebagai wujud pelaksanaan politik penghapusan perbudakan sehingga para budak tersebut beralih profesi serta bebas memilih lapangan kerja yang dikehendaki. Dampak pembebasan para budak itu membuat perkebunan di Suriname terlantar dan mengakibatkan perekonomian Suriname yang bergantung dari hasil perkebunan turun drastis. Adapun dasar pemerintah Belanda memilih TKI asal Jawa adalah rendahnya tingkat perekonomian penduduk pribumi (Jawa) akibat meletusnya Gunung Merapi dan padatnya penduduk di Pulau Jawa. Gelombang pertama pengiriman TKI oleh Belanda diberangkatkan dari Batavia (Jakarta) pada 21 Mei 1890 dengan Kapal SS Koningin Emma. Pelayaran jarak jauh ini singgah di negeri Belanda dan tiba di Suriname pada 9 Agustus 1890. Jumlah TKI gelombang pertama sebanyak 94 orang terdiri 61 pria dewasa, 31 wanita, dan 2 anak-anak. Kegiatan pengiriman TKI ke Suriname yang sudah berjalan sejak 1890 sampai 1939 mencapai 32.986 orang, dengan menggunakan 77 kapal laut. (BNP2TKI, 2014)

2.      Definisi Tenaga Kerja Indonesia
Menurut pasal 1 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan, selanjutnya dijelaskan dalam pasal 4 bahwa pemerintah mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. (Disnakertrans, 2009).

3.      Hak-Hak Tenaga Kerja Indonesia

Hak-Hak buruh Migran atau TKI dalam konvensi ILO Nomor 189 sebagai berikut ini :

a.       Hak Dasar Pekerja Rumah Tangga
Promosi dan perlindungan hak asasi manusia seluruh pekerja rumah tangga (Pasal 3). Penghormatan dan perlindungan prinsip-prinsip dan hak dasar di tempat kerja seperti kebebasan berserikat dan pengakuan efektif terhadap hak atas perundingan bersama, penghapusan segala bentuk kerja paksa atau kerja wajib, penghapusan pekerja anak, penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan (Pasal 3, 4, 11). Perlindungan efektif dari segala bentuk penyalahgunaan, pelecehan, dan kekerasan (pasal 5). Ketentuan kerja yang seimbang dan kondisi hidup yang layak (pasal 6).
b.      Informasi Mengenai Syarat dan Ketentuan Kerja
Pekerja rumah tangga harus diberi informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja mereka dengan cara yang mudah dipahami dan sebaiknya melalui kontrak tertulis (Pasal 7).
c.       Jam Kerja
Jam kerja ditujukan untuk menjamin perlakuan yang sama antara pekerja rumah tangga dan pekerja secara umum berkaitan dengan jam kerja normal, kompensasi lembur, masa istirahat harian dan mingguan dan cuti tahunan berbayar. Masa istirahat mingguan sekurang-kurangnya 24 jam kerja berturut-turut (pasal 10).
d.      Pengupahan
Menggunakan upah minimum jika aturan upah minimum ada untuk pekerja lain. Pembayaran dilakukan dengan tunai tidak lebih lama dari satu bulan. Sedangkan pembayaran dengan transfer bisa dilakukan jika diatur dalam undang-undang, kesepakatan bresama atau persetujuan pekerja. Pembayaran dengan barang diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu sesuai pasal 12. Agen tenaga kerja swasta juga tidak diperkenankan memotong biaya jasa dari upah pekerja.
e.       Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Jaminan Sosial
Pekerja rumah tangga memiliki hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagaimana tercantum dalam pasal 13. Pekerja rumah tangga mendapatkan jaminan sosial serta tunjangan persalinan (pasal 14).
  

4.      Beberapa Jenis-Jenis Pekerjaan Tenaga Kerja Indonesia
Pandangan masyarakat mengenai TKI adalah menjadi seorang pembantu atau istilah sekarang menyebutnya sebagai asisten rumah tangga pada kenyataannya jenis pekerjaan TKI itu bukan hanya sekedar pembantu, menurut BNP2TKI (2014) ada banyak jenis-jenis pekerjaan yang diperuntukan oleh TKI seperti menjadi :
a.      Builder's Labourer.
Tukang bangunan yang bisa membangun rumah atau gedung , memelihara dan memperbaiki rumah dan bangunan kecil.
b.      Nurseryperson.
Seorang pekerja yang bertugas untuk merawat orang yang sakit atau sudah lanjut usia yang kurang mampu melakukan kesehariannya.
c.       Quality Assurance Manager.
bagian dari manajemen mutu difokuskan pada penyediaan keyakinan bahwa persyaratan mutu akan terpenuhi.
d.      Baker. 
Pembuat roti, dapat membuat berbagai jenis macam roti.
e.       Cook.
Koki atau Ahli memasak segala jenis masakan.
f.        Waiter/Waitress.
Pelayan restoran
g.      Kitchen hand .
membantu koki dan koki dalam menyiapkan dan menyimpan makanan, mencuci piring dan peralatan dapur, dan membersihkan area kerja.
h.      Restaurant Worker.
Pekerja restoran seperti, cuci piring atau pelayan.
i.        Butcher or Smallgoods Maker.
memilih, memotong, memangkas dan mempersiapkan daging untuk dijual atau penyediaan.
j.        Painter.
Pelukis, menerapkan cat, pernis, wallpaper dan lainnya untuk melindungi, memelihara dan menghias permukaan interior dan eksterior bangunan domestik, komersial dan industri dan struktur lainnya.
k.       Electrician (General) 
menginstal sistem kabel (pencahayaan, keamanan, kebakaran) dan peralatan instalasi listrik.
l.        Vehicle Painter.
Pengecat mobil, seseorang yang dapat mengecat mobil dengan baik dan pandai dalam memadukan warna.
m.    Caretaker.
seseorang yang disewa untuk mengurus sesuatu, seperti menjaga rumah, merawat orang yang sudah tua, dll.
n.      Dairy Cattle Farm Assistant Manager.
Seorang asisten peternakan sapi perah yang bertanggung jawab untuk membantu dalam pengelolaan kawanan susu dan operasi susu seperti yang diarahkan.
o.      Site Supervisor.
Supervisor lapangan adalah orang yang berhubungan langsung dengan manajer. Namun dalam konteks tanggung jawab, supervisor mempunyai tugas yang tidak kalah berat. Dalam banyak kasus, supervisor memiliki tugas yang strategis karena langsung terjun di lapangan melaksanakan semua rencana dari manajer. Supervisor memiliki bawahan yang dalam struktur organisasi disebut karyawan non manajerial atau staf. Dalam beberapa industri ada pula supervisor yang tidak mempunyai staf.           
p.      Crane Operator.
Pengemudi crane disebut crane operator. Tugas dan tanggung jawab seorang crane operator sangatlah berat oleh karena itu seorang crane operator haruslah seorang yang sudah memenuhi syarat, lulus sertifikasi sebagai crane operator dan juga berpengalaman dalam mengoperasikan crane yang akan dioperasikan tersebut. Maksudnya adalah orang yang akan mengoperasikan suatu crane, maka orang tesebut atau crane operator tersebut haruslah orang yang sudah familiar terhadap crane yang akan dioperasikan. Mengapa demikian, karena setiap crane tentu mempunyai spesifikasi dan juga karateristik yang berbeda, walaupun dari tipe dan pembuatan yang sama.   
  
5.      Perlindungan Hukum Terhadap Para TKI
Perlindungan hukum terhadap para TKI juga sudah dimuat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban:
a.   Menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI, baik yang berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri.
b.      Mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI.
c.  Membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri.
d.   Melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan.Memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan

Senin, 02 Mei 2011

Cara Malaikat Maut Memberitahu Ajal Kita !

Sebagian Para Nabi berkata kepada Malaikat pencabut Nyawa. "Tidakkah Kau memberikan Aba-aba atau peringatan kepada Manusia bahwa kau datang sebagai malaikat pencabut nyawa sehingga mereka akan lebih hati-hati?"

Malaikat itu menjawab. "Demi Alloh, aku sudah memberikan aba-aba dan tanda-tandamu yang sangat banyak berupa penyakit, uban, kurang pendengaran, penglihatan mulai tidak jelas (terutama ketika sudah tua). Semua itu adalah peringatan bahwa sebentar lagi aku akan menjemputnya.

Apabila setelah datang aba-aba tadi ia tidak segera bertobat dan tidak mempersiapkan bekal yang cukup, maka aku akan serukan kepadanya ketika aku cabut nyawanya: "Bukan kah aku telah memberimu banyak aba-aba dan peringatan bahwa aku sebentar lagi akan datang? Ketahuilah, aku adalah peringatan terakhir, setelah ini tidak akan datang peringatan lainnya " (HR imam qurthubi)

Beginilah cara kerja Malaikat Maut
Nabi Ibrahim pernah bertanya kepada Malaikat maut yang mempunya dua mata diwajahnya dan dua lagi tengkuknya. "Wahai malaikat pencabut nyawa, apa yang kau lakukan seandainya ada dua orang yang meninggal diwaktu yang sama; yang satu berada di ujung timur yang satu berada diujung barat, serta ditempat lain tersebar penyakit yang mematikan dan dua ekor bintang melata pun akan mati?"

Malaikat pencabut nyawa berkata:" Aku akan panggil ruh-ruh tersebut, dengan izin Alloh, sehingga semuanya berada diantara dua jariku, Bumi ini aku bentangkan kemudian aku biarkan seperti sebuah bejana besar dan dapat mengambil yang mana saja sekehendak hatiku "(HR abu Nu'aim)

Ternyata Orang Mati Mendengar Tapi Tidak Bisa Menjawab
Rosullulloh SAW memerintahkan agar mayat-mayat orang kafir yang tewas pada perang badar dilemparkan ke sebuah sumur tua. Kemudian beliau mendatanginya dan berdiri di hadapannya. Setelah itu, beliau memanggil nama mereka satu-satu: "Wahai fulan bin fulan, fulan bin fulan, apakah kalian mendapatkan apa yang telah dijanjikan oleh Tuhan kalian untuk kaliab betul-betul ada? Ketahuilah sesungguhnya aku mendapatkan apa yang dijanjikan Tuhanku itu benar-benar ada dan terbukti."

Umar lalu bertanya kepad a Rosulullah. "Wahai Rasul, mengapa engkau mengajak bicara orang-orang yang sudah menjadi mayat?"

Rosullah menjawab. "Demi Tuhan yang mengutusku dengan kebenaran, kalian memang tidak mendengar jawaban mereka atas apa yang tadi aku ucapkan, Tapi ketahuilah, mereka mendengarnya, hanya saja tidak dapat menjawab" (HR Bukhari

3 Rahasia Penting Tubuh Langsing Wanita Jepang !


Banyak teman-teman saya di Indonesia yang bertanya, "kenapa ya cewek jepang kok kebanyakan pada kurus-kurus gitu?" Mereka beranggapan seperti itu sepertinya karena kebanyakan dari mereka melihat wanita Jepang yang ada di film-film dorama saja. Kalau itu sih emang iya... jelas kurus-kurus dan cantik-cantik, kalau nggak gitu mana laku filmnya untuk ditonton. Memang sepertinya saat ini memiliki badan kurus dan ramping super singset cukup jadi trend di kalangan wanita Jepang. Sebuah trend yang sepertinya bukan hanya di Jepang saja, tapi sudah mengglobal di seluruh dunia. Ada anggapan bahwa wanita kurus itu lebih baik dan cantik secara penampilan dibandingkan dengan wanita yang gemuk.


Saking mengglobalnya trend kurus ini, sampai ada dalam salah satu dorama Jepang yang judulnya "Teppan Girl Akane" dalam salah satu episodenya menceritakan tentang diadakannya perlombaan wanita paling kurus yang diadakan di salah satu SMA. Pesertanya diwajibkan memenuhi beberapa kriteria untuk bisa memenangkan perlombaan tersebut.


Di antaranya mereka harus bisa melalui sebuah lubang berbentuk huruf "O" yang diameternya hanya 40 cm. Kemudian berat badan mereka tidak boleh melebihi 43 Kg. Untuk mengikuti dan berusaha memenangkan lomba tersebut, akhirnya banyak remaja-remaja Jepang yang berusaha mati-matian untuk melakukan diet makanan. Sampai bahkan ada yang tidak makan selama seharian demi mengurangi berat badan mereka.



Anggapan teman saya di atas tadi tentang persentase wanita Jepang yang lebih banyak yang kurusnya daripada yang gemuk memang tidak sepenuhnya salah. Tapi bukan berarti juga tidak ada yang gemuk, atau yang gemuk jumlahnya sedikit sekali. Walaupun memang selama saya tinggal di Jepang, rasa-rasanya jarang melihat ada wanita Jepang yang gemuk, walaupun dia masih remaja atau sudah menjadi orang tua.


Berdasarkan data statistik terbaru yang dikeluarkan tim Internasional tentang masalah kegemukan di negara-negara maju, ternyata memang menunjukkan bahwa Jepang adalah negara dengan angka paling rendah (hanya 3%). Sedangkan yang paling tinggi adalah Amerika Serikat sebesar 34%. Selain itu, di data itu juga disebutkan bahwa rata-rata umur wanita Jepang tergolong paling tinggi yang mencapai usia 85%.


Hal ini sepertinya akan menarik jika kita bahas. Pertama, jika kita lihat dari taraf kecintaan orang Jepang terhadap makanan, dengan presentasi kegemukan yang rendah adalah sangat mengherankan. Sehingga kita bisa mengira-ngira mungkin rahasianya ada di jumlah kalori makanan dan minuman yang kecil yang biasa mereka konsumsi. Orang Jepang umumnya tidak terlalu mementingkan rasa dari berbagai macam bumbu campuran, tetapi mereka lebih mengutamakan kesegaran dari makanan tersebut.


Kebudayaan dan tradisi Jepang mendorong untuk menghargai 'Kesegaran Yang Paling Utama', maka dari itu perempuan Jepang senang membeli banyak ikan, sayur mayur, dan buah-buahan sejenisnya. Sedangkan daging merah, kembang gula, biskuit, dan bahan makanan cemilan dibeli lebih sedikit. Makanya, kalau teman-teman memakan makanan Jepang yang asli (dalam artian tidak diubah menjadi selera orang Indonesia seperti yang dijual di Hoka-Hoka Bento atau restoran-restoran makanan Jepang lainnya di Indonesia), teman-teman tidak akan menemukan beraneka ragam rasa di sana. Umumnya kita hanya akan merasakan rasa asin dan manis yang dominan, bahkan terkadang malah hambar dan tidak ada rasa tambahan selain rasa asli dari bahan baku makanan tersebut.


Salah satu contoh yang pernah saya rasakan sendiri mengenai budaya pengontrolan kalori yang biasa dilakukan orang Jepang adalah ketika saya makan di kantin kampus. Kantin di kampus saya menyediakan berbagai macam menu makanan dan minuman yang seimbang. Yang menjadi unik adalah, ternyata di setiap tulisan daftar nama makanan atau minumannya itu tertulis daftar kandungan kalori per gram di tiap makanan tersebut. Sehingga ini membuat kita bisa menghitung berapa kalori yang akan atau sudah kita konsumsi.


Kemudian, kalau kita melihat pola arsitektur rumah-rumah di Jepang, umumnya ukuran dapur itu tidak ada yang besar. Coba bandingkan dengan ukuran dapur rumah-rumah di Eropa atau Amerika, umumnya sampai memakan space yang sangat luas. Penggunaan ruang dapur yang minimalis oleh orang Jepang ini barangkali berpengaruh pada frekuensi dan jumlah makanan yang disimpan di dapur. Karena mereka tidak memiliki ruang yang cukup luas, jadi umumnya frekuensi mereka untuk membeli sayuran yang segar lebih sering. Sebaliknya, kalau di Amerika dan Eropa, penduduknya senang membeli bahan makanan sekali dalam seminggu lalu disimpan dalam lemari pendingin.


Alasan kedua yang mungkin dapat mendorong wanita Jepang memiliki badan yang ramping adalah adanya semacam ungkapan yang dikenal masyarakat Jepang yaitu "makan nasi sebaiknya dimakan delapan butir sampai kenyang". Maksud dari ungkapan ini adalah sebaiknya tidak makan sampai terlalu kenyang. Selain itu, bobot bahan makanan yang berbeda dari daerah barat dan timur juga merupakan salah satu alasan yang penting.


Kalau kita perhatikan pola makan orang barat, bobot bahan makanan yang suka mereka konsumsi, dari tahun ke tahun makin lama makin meningkat. Sehingga inilah yang pada akhirnya menyebabkan angka kegemukan di negara-negara barat lebih tinggi. Sedangkan kalau di Jepang, penduduknya melakukan hal yang lebih baik. Orang Jepang rata-rata setiap harinya menyerap 2700 kalori, namun orang Amerika rata-rata setiap hari menyerap 3700 kalori, perbedaan antara keduanya 1000 kalori."


Pola makan orang Jepang sepertinya memang telah terpengaruh oleh sikap dan cara aliran Zen di Negara China terhadap bahan makanan, "Memilih bahan yang paling segar, memasak dengan hati yang semangat." Saat menyantap nasi jangan melahap dengan rakus, pada saat menikmati makanan yang lezat, masih harus belajar cara untuk menghargai keindahan. Penampilan yang indah adalah sumber dari kehidupan memasak orang Jepang.


Alasan ketiga yang dapat mendukung wanita Jepang memiliki tubuh kurus adalah mungkin dikarenakan kebiasaan mereka untuk beraktifitas fisik dalam skala yang cukup sering dan besar. Di samping budaya dan etos kerja mereka yang sangat tinggi, orang Jepang itu sangat suka berjalan kaki dan mengendarai sepeda. Makanya kalau kita ada di Jepang pada jam-jam masuk kerja atau sekolah, biasanya kita akan sering berada dalam kerumunan orang-orang yang berjalan dengan cepat di pinggir-pinggir jalan atau di stasiun-stasiun kereta sedang bergegas ke kantor atau sekolah mereka masing-masing.


Jadi... bisa kita tarik kesimpulan, bahwa ternyata ada beberapa faktor yang bisa mendorong dan memberikan kita jawaban mengapa orang Jepang, atau wanita Jepang pada khususnya memiliki tubuh ramping dan jauh dari kegemukan. Ternyata hal itu dikarenakan makanan minuman dan cara hidup, masyarakat yang akrab dan membentuk semangat jiwa, sistem pemeliharaan kesehatan yang maju, selain itu, kemungkinan masih ada sedikit unsur turun temurun juga olah tubuh.