1. Cara Mendaftar Menjadi TKI
Bagi orang yang ingin mendaftar menjadi TKI legal dapat mendaftarkan diri di BNP3TKI atau di dinaskertrans di wilayah setempat dengan syarat berusia 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, memiliki keterampilan, tidak hamil, terdaftar di dinaskertrans setempat, kemudian menyerahkan beberapa dokumen seperti KTP,Ijazah, Akte, Surat keterangan menikah, Sertifikat kompetensi kerja, Surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan kerja, perjanjian kerja, PAP dan KTKLN.
2. Langkah Menjadi TKI Aman
- Carilah PPTKIS yang resmi/legal,
- ikutilah penyuluhan yang diadakan oleh BNP2TKI, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI, PPTKIS, dan Dinasker kabupaten / kota,
- mengikuti proses seleksi yang dilakukan oleh PPTKIS dan Dinasker kabupaten / kota,
- menandatangani perjanjian penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Dinasker kabupaten atau kota,
- pastikan mendapat surat asuransi,pendidikan & pelatihan, mendapat paspor dan visa kerja,
- mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI,
- memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) yang di peroleh secara gratis di BNP2TKI/BP3TKI/LP3TKI/P4TKI,
- lapor ke perwakilan RI di negara tujuan,
- setelah kontrak kerja berakhir segera kembali ke tanah air dan lapor ke BP3TKI di bandara atau pelabuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Maaf jika masih ancur karena blog ini di buat apa adanya