Pengeluaran mani bagi laki-laki adalah symbol puncak kenikmatan biologis (orgasme).dilihat dari tujuannya, maka tindakan ini memiliki motif, yakni salah satu cara memperoleh kenikmatan seksual di luar hubungan suami istri yang sah.
Para ulama pada umumnya menganggap onani dan masturbasi merupakan perbuatan yang sangat etis dan tidak terpuji. terlebih lagi onani yang menggunakan fasilitas alat-alat bantu tersebut. khusus mengenai hukum onani dan masturbasi dalam pengertian klasik (al istimna bi al yad) mengeluarkan mani dengan tangan, para ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukumnya.
pendapat pertama, menyatakan bahwa onani dan masturbasi adalah haram mutlak karena berdasarkan ayat dalam Alquran yaitu
"dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. maka sesungguhnya merkea dalam hal ini tiada tercela. maka barang siapa mencari yang dibalik itu (berbuat onani, masturbasi, berzina dan sejenisnya) mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (Al mu'minun 23 : 5 -7)
Pendapat kedua adalah pendapat golongan mazhab Hanafi dan Hambali yang secara prinsip mengharamkan, akan tetapi dalam keadaan gawat dan terpaksa, misalnya orang itu takut berbuat zina yang jauh lebih besar lagi dosanya, atau orang itu tidak mampu kawin dan beristri, maka hukum onani dan masturbasi itu menjadi boleh. kebolehan melakukan onani dan masturbasi sebagaimana yang dikemukakan di atas tentunya dibatasi secara ketat hanya dalam kondisi terpaksa. artinya tidak boleh dilakukan terus menerus.